Halaman

Sabtu, 10 Januari 2009

Dinas Kehutan Provinsinsin KALBAR

DINAS KEHUTANAN

Tugas Pokok
melaksanakan urusan pemerintah provinsi di bidang Kehutanan, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pelaksanaan tugas di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam;
  5. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam;
  6. pelaksanaan perijinan dan pelayanan umum di bidang kehutanan;
  7. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Dinas Kehutanan;
  8. pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang kehutanan yang diserahkan oleh Gubernur.

Kepala Dinas Kehutanan
....................................
Struktur Organisasi
Sekretariat Sekretariat
    Sub Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi
    Sub Bagian Umum dan Aparatur
    Sub Bagian Keuangan dan Asset
Bidang Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan
    Seksi Penatagunaan dan Pemanfaatan Kawasan
    Seksi Bina Pengelolaan Hutan Alam Produksi
    Seksi Pelaporan dan Informasi Kehutanan
Bidang Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial
    Seksi Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
    Seksi Bina Pengelolaan Hutan Tanaman
    Seksi Sumberdaya Masyarakat Hutan
Bidang Bina Produksi Hasil Hutan
    Seksi Produksi Hasil Hutan
    Seksi Bina Pengolahan Hasil Hutan
    Seksi Pengendalian Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak Sektor Kehutanan
Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
    Seksi Pengamanan Hutan dan Penyidikan
    Seksi Pengolahan Hutan Lindung dan Konservasi
    Seksi Pengendalian Pelanggaran Kehutanan dan Kerusakan Hutan
Unit Pelaksana Teknis Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kelompok Kelompok Jabatan Fungsional

Tidak ada komentar: