Tugas Pokok
melaksanakan
urusan pemerintah provinsi di bidang Kehutanan, melaksanakan tugas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan tugas di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam;
- pelaksanaan perijinan dan pelayanan umum di bidang kehutanan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Dinas Kehutanan;
- pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang kehutanan yang diserahkan oleh Gubernur.
Kepala Dinas Kehutanan
....................................
Struktur Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar