A. Letak Geografis Kabupaten
Kabupaten Kapuas Hulu atau juga yang dikenal dengan nama Bumi Uncak
Kapuas merupakan salah satu kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan
Barat mempunyai wilayah seluas + 30.986 km2.
Secara geografis, wilayah kapuas hulu terletak diantara 0o4’30” –
1o35’38” LU dan 111o31’09” LU – 114o11’55” BT, dengan batas-batas
wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kabupaten Sintang (Kalbar) dan Prov Kalimantan Tengah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Kutai Barat dan Kab. Murung)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sintang (Kalbar)
Gambar 2.1 Kabupaten Kapuas Hulu
Secara administratif, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor
353 Tahun 1987 tentang Peyatuan Desa dalam Rangka Penataan kembali desa
di Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 15 Kecamatan 141
desa. Seiring dengan berjalannya pembangunan dan terjadinya pertumbuhan
penduduk, kabupaten kapuas Hulu mengalami perkembangan dan pemekaran
wilayah baik di wilayah kecamatan, desa maupun dusun. Terakhir
berdasrkan SK Bupati kapuas Hulu Nomor 143 Tahun 2007 tanggal 6 Juni
2007 tentang Desa dan Dusun se Kabupaten Kapuas Hulu, secara
administrasif terdiri dari 23 Kecamatan dan 208 desa/kelurahan.
Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada gambar 2.2 sebagai berikut :
Gambar 2.2. Wilayah Administrasi Kabupaten Kapuas Hulu
Menurut BPS (2008), jumlah penduduk di Kab. Kapuas Hulu sebanyak
213.760 jiwa, yang tersebar di 23 kecamatan dengan kepadatan penduduk
sebesar 7 jiwa/km2. Penduduk terbanyak berada di Kec. Putussibau Utara
dengan jumlah penduduk sebesar 17.338 jiwa (7.745 KK), sedangkan jumlah
penduduk terendah di Kecamatan Puring kencana sebesar 2.994 jiwa (628
KK). Komposisi penduduk sebagian besar berada di kelompok umur muda
yaitu 20-39 tahun (35,12%) dan sedangkan kelompok umur terendah berada
kelompok lansia (>65 tahun) sebsar 4,43%. luas wilayah dan jumlah
penduduk dapat dilihat sebagaimana pada tabel 2.1 sebagai berikut :
Tabel 2.1
Luas wilayah dan Jumlah Penduduk Kabupaten Kapuas Hulu
No | Kecamatan | Luas Wilayah (Km2) | Jumlah Penduduk |
1 | Silat Hilir | 1.177,10 | 3,94 |
2 | Silat Hulu | 1.061,80 | 3,56 |
3 | Hulu Gurung | 432,90 | 1,45 |
4 | Bunut Hulu | 1.118,14 | 3,75 |
5 | Mentebah | 781,26 | 2,62 |
6 | Bika | 1.069,00 | 3,58 |
7. | Kalis | 1.184,00 | 3,97 |
8 | Putussibau Selatan | 5.352,30 | 19,94 |
9 | Embaloh Hilir | 1.869,10 | 6,26 |
10 | Bunut Hilir | 844,10 | 2,83 |
11 | Boyan Tanjung | 824,00 | 2,76 |
12 | Batu Datu | 531,20 | 1,78 |
13 | Embau | 422,50 | 1,42 |
14 | Selimbau | 999,24 | 3,3,5 |
15 | Suhaid | 620,56 | 2,08 |
16 | Seberuang | 573,80 | 1,92 |
17 | Semitau | 562,70 | 1,89 |
18 | Empanang | 357,25 | 1,20 |
19 | Puring Kencana | 448,55 | 1,50 |
20 | Badau | 700,00 | 2,35 |
21 | Batang Lupar | 1.332,90 | 4,47 |
22 | Embaloh Hulu | 3.457,60 | 11,59 |
23 | Putussibau | 4.122,00 | 13,81 |
Sumber : Kantor Statistik Kab. Kapuas Hulu, 2010
B. Luas dan Fungsi Sumber Daya Hutan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 259/Kpts-II/200
tanggal
23 Agustus 2000 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan
Kalimantan
Barat, luas kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu
berdasarkan
fungsinya disajikan pada tabel 2.2 sebagai berikut :
Tabel 2.2
Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Kapuas Hulu
No
|
Fungsi Kawasan hutan | Luas (Ha) | % |
1
|
Hutan Produksi (HP)
|
171.082,27
|
5,52
|
2
|
Hutan Produksi Terbatas (HPT) |
481.623,31
|
15,54
|
3
|
Hutan Lindung (HL) |
815.236,00
|
26,31
|
4
|
Hutan Produksi Konversi (HPK) |
107.470,29
|
3,47
|
5
|
Taman Nasional |
939.329,00
|
30,31
|
6
|
Areal Penggunaan Lainnya |
583.892,00
|
18.84
|
Jumlah | 3.098.632,87 |
100
|
Sumber : Disbunhut Kab. Kapuas Hulu, 2010
Peta kawasan hutan di Kabupaten Kapuas hulu dapat dilihat secara jelas pada gambar 2.3 sebagai berikut :
Gambar 2.3. Peta Kawasan Hutan dan Perairan Kabupaten Kapuas Hulu
C. Perijinan Pemanfaatan SDH yang masih berlaku
Jumlah ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam
(IUPHHK-HA) di Kabupaten Kapuas Hulu yang masih berlaku ijin konsesinya
sebanyak 5 (lima)
unit 1 (satu) unit di antaranya merupakan unit
manajemen baru, sedangkan perijinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
pada hutan tanaman (IUPHHK-HT)
yang aktif tidak ada. Daftar IUPHHK-HA di
Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada
tabel 2.3
sebagai berikut :
Tabel 2.3. Daftar IUPHHK-HA yang masih aktif
di Kabupaten Kapuas Hulu
No. | Nama Perusahaan | Luas Areal (Ha) | Nomor/Tgl. SK Ijin | Ket. |
1. | PT. Bumi Raya Utama Wood Industries | 110.500 | Kepmenhut Nomor : 268/Menhut-II/2004Tgl. 21-7-2004 | Aktif |
2. | PT. Toras Banua Sukses | 24.920 | Kepmenhut Nomor : 107/Menhut-II/2006Tgl. 17-4-2006 | Aktif |
3. | PT. Dwipa Bakti Kariza | 11.000 | Kepmenhut Nomor : 423/Menhut-II/2006Tgl. 15-8-2006 | Aktif |
4. | PT. Karya Rekanan Bina Bersama | 43.810 | Kepmenhut Nomor : 263/Menhut-II/2004Tgl. 21-07-2004 | Aktif |
5. | PT. Kawedar Wood Industry | 92.500 | Surat Menhut Nomor :S.298/Menhut-VI/2007 Tgl.17-05-2007 | HPH Baru |
Sumber : Disbunhut Kab. Kapuas Hulu, 2010
D. Perijinan Pemanfaatan SDH yang masih dalam proses perijinan
Untuk ijin pemanfaatan kawasan hutan yang masih dalam proses
permohonan pada
saat ini belum ada. Namun peluang untuk mengajukan
permohonan atau ijin baru
pada kawasan ini masih sangat memungkinkan
mengingat terdapat wilayah yang
saat ini ijin pemanfaatan hasil hutan
kayu (IUPPHK) yang ada telah diusulkan untuk dicabut dan masih menunggu
proses persetujuan oleh menteri kehutanan.
Proses pengusulan pencabutan ijin ini dilakukan karena setelah sekian
lama diberikan hak kelola, pemegang ijin tidak pernah aktif untuk
melakukan pengelolaan sehingga kawasan yang telah diberikan ijin tidak
memberikan
manfaat yang nyata kepada pemerintah daerah maupun masyarakat
secara ekonomi
dan juga secara sosial wilayah pengelolaan yang
diberikan masih diakui masyarakat sebagai wilayah kelola adat mereka.
Daftar IUPHHK-HA yang masih dalam proses verifikasi dan proses
pencabutan
ijin
di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada tabel 2.4
sebagai berikut :
Tabel 2.4. Daftar IUPHHK-HA yang masih dalam proses perijinan
di Kabupaten Kapuas Hulu
No. | Nama Perusahaan | Luas Areal (Ha) | Tahun SK | Ket. |
1. | CV. Garuda Nusa Perkasa | 9.900 | SK Bupati KH Nomor :522.11/383/PH/2001 Tgl. 8-10-1999 | Proses verifikasi dephut |
2. | PT. Alfa Teguh Prima | 8.300 | SK Bupati KH Nomor :522.11/96/PH/2002 Tgl. 14-02-2002 | Akan dicabutSurat Menhut S.416/Menhut-VI/2008, 31-7-2008 |
3. | PT. Ryan Aditya | 17.500 | SK Bupati KH Nomor :522.11/117/PH/2002 Tgl. 25-02-2002 | Akan dicabutSurat Menhut S.416/Menhut-VI/2008, 31-7-2008 |
4. | PT. Bangun Taman Indah Timber | 30.500 | SK Bupati KH Nomor :522.11/9118PH/2002 Tgl. 27-02-2002 | Proses verifikasi dephut |
E. Perijinan Pemanfaatan SDH yang sudah berakhir masa berlakunya
Jumlah ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di
Kabupaten Kapuas Hulu yang telah habis masa berlaku ijin konsesinya
sebanyak 4 (empat) unit. Sedangkan jumlah ijin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu pada hutan
tanaman yang tidak aktif sebanyak 2 (dua) unit.
Daftar IUPHHK-HA yang tidak
aktif di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat
pada tabel 2.5 sebagai
berikut :
Tabel 2.5. Daftar IUPHHK-HA yang tidak aktif di Kabupaten Kapuas Hulu
No. | Nama Perusahaan | Luas Areal (Ha) | Tahun SK | Ket. |
1. | PT. Benua Indah | 51.300 | Kepmenhut Nomor : 847/Kpts-VI/1999Tgl. 8-10-1999 | Tidak aktif sejak 2002 |
2. | PT. Lanjak Deras Jaya Raya | 45.740 | Kepmenhut Nomor : 844/Kpts-VI/1999Tgl. 7-10-1999 | Tidak aktif sejak 2002 |
3. | PT. Harapan Kita Utama | 40.500 | Kepmenhut Nomor :803/Kpts-VI/1999 Tgl. 30-9-1999 | Tidak Aktif |
4. | PT. Kusuma Atlas Timber | 45.300 | Kepmenhut Nomor :843/Kpts-II/1992 26-08-1992 | Tidak Aktif |
5. | PT. Tawang Meranti | 49.200 | Kepmenhut Nomor :979/Kpts-VI/1992 14-10-1999 | Dicabut dengan Sk Menhut |
6. | PT. Kurnia Kapuas Plywood | Kepmenhut Nomor :359/Kpts-IV/1987 12-11-1987 | Izin berakhir | |
7. | PT. Surya Ketapang Lestari | 17.900 | Surat menhut Nomor :S.298/Menhut-VI/2007 Tgl.17-05-1007 | Dicabut Surat Menhut |
8. | PT. Rimba Agung Utama | Tgl. 21-03-1987 | Berakhir 2008 |
Sedangkan daftar IUPHHK-HT yang sudah tidak aktif dapat dilihat pada tabel
2.6 sebagai berikut :
Tabel 2.6. Daftar IUPHHK-HT yang tidak aktif di Kabupaten Kapuas Hulu
No. | Nama Perusahaan | Luas Areal (Ha) | Tahun SK | Ket. |
1. | PT. Lembah Jati Mutiara | 16.000 | Kepmenhut Nomor :92/Kpts-II/1998 Tgl. 16-02-1998 | Tidak aktif |
2. | PT. Lahan Mahkota | 8.900 | Kepmenhut Nomor : 199/Kpts-V/1992Tgl. 21-0201992 | Tidak aktif |
Untuk lebih jelas jumlah ijin yang aktif dalam wilayah kabupaten kapuas
Hulu dapat dilihat pada gambar 2.4 sebagai berikut :
Gambar 2.4. Peta Monitoring Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu (IUPHHK)
Di Kabupaten Kapuas Hulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar