Halaman

Sabtu, 10 Januari 2009

Dinas Kehutan Provinsinsin KALBAR

DINAS KEHUTANAN

Tugas Pokok
melaksanakan urusan pemerintah provinsi di bidang Kehutanan, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. pelaksanaan tugas di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam;
  5. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di penatagunaan dan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan perhutanan sosial, bina produksi hasil hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam;
  6. pelaksanaan perijinan dan pelayanan umum di bidang kehutanan;
  7. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Dinas Kehutanan;
  8. pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang kehutanan yang diserahkan oleh Gubernur.

Kepala Dinas Kehutanan
....................................
Struktur Organisasi
Sekretariat Sekretariat
    Sub Bagian Rencana Kerja, Monitoring dan Evaluasi
    Sub Bagian Umum dan Aparatur
    Sub Bagian Keuangan dan Asset
Bidang Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan
    Seksi Penatagunaan dan Pemanfaatan Kawasan
    Seksi Bina Pengelolaan Hutan Alam Produksi
    Seksi Pelaporan dan Informasi Kehutanan
Bidang Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial
    Seksi Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
    Seksi Bina Pengelolaan Hutan Tanaman
    Seksi Sumberdaya Masyarakat Hutan
Bidang Bina Produksi Hasil Hutan
    Seksi Produksi Hasil Hutan
    Seksi Bina Pengolahan Hasil Hutan
    Seksi Pengendalian Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak Sektor Kehutanan
Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
    Seksi Pengamanan Hutan dan Penyidikan
    Seksi Pengolahan Hutan Lindung dan Konservasi
    Seksi Pengendalian Pelanggaran Kehutanan dan Kerusakan Hutan
Unit Pelaksana Teknis Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kelompok Kelompok Jabatan Fungsional

Senin, 05 Januari 2009

Kab. Kapuas Hulu

A. Letak Geografis Kabupaten 

Kabupaten Kapuas Hulu atau juga yang dikenal dengan nama Bumi Uncak Kapuas  merupakan salah satu kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Barat mempunyai wilayah seluas + 30.986 km2.
Secara geografis, wilayah kapuas hulu terletak diantara 0o4’30” – 1o35’38” LU dan 111o31’09” LU – 114o11’55” BT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur)
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kabupaten Sintang (Kalbar) dan Prov Kalimantan Tengah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Kutai Barat dan Kab. Murung)
- Sebelah Barat berbatasan dengan  Kabupaten Sintang (Kalbar)
Gambar 2.1  Kabupaten Kapuas Hulu
Secara administratif, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 tentang Peyatuan Desa dalam Rangka Penataan kembali desa di Kalimantan Barat, Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 15 Kecamatan 141 desa. Seiring dengan berjalannya pembangunan dan terjadinya pertumbuhan penduduk, kabupaten kapuas Hulu mengalami perkembangan dan pemekaran wilayah baik di wilayah kecamatan, desa maupun dusun. Terakhir berdasrkan SK Bupati kapuas Hulu Nomor  143 Tahun 2007 tanggal 6 Juni 2007 tentang Desa dan Dusun se Kabupaten Kapuas Hulu, secara administrasif terdiri dari 23 Kecamatan dan 208 desa/kelurahan.
Wilayah administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada gambar 2.2 sebagai berikut :
Gambar 2.2. Wilayah Administrasi Kabupaten Kapuas Hulu
Menurut BPS (2008), jumlah penduduk di Kab. Kapuas Hulu sebanyak 213.760 jiwa, yang tersebar di 23  kecamatan dengan kepadatan penduduk sebesar 7 jiwa/km2. Penduduk terbanyak berada di Kec. Putussibau Utara dengan jumlah penduduk sebesar 17.338 jiwa (7.745 KK), sedangkan jumlah penduduk terendah di Kecamatan Puring kencana sebesar 2.994 jiwa (628 KK). Komposisi penduduk sebagian besar berada di kelompok umur muda yaitu 20-39 tahun (35,12%) dan sedangkan kelompok umur terendah berada kelompok lansia (>65 tahun) sebsar 4,43%. luas wilayah dan jumlah penduduk dapat dilihat sebagaimana pada tabel 2.1 sebagai berikut :
Tabel 2.1
Luas wilayah dan Jumlah Penduduk Kabupaten Kapuas Hulu
No Kecamatan Luas Wilayah (Km2) Jumlah Penduduk
1 Silat Hilir 1.177,10 3,94
2 Silat Hulu 1.061,80 3,56
3 Hulu Gurung 432,90 1,45
4 Bunut Hulu 1.118,14 3,75
5 Mentebah 781,26 2,62
6 Bika 1.069,00 3,58
7. Kalis 1.184,00 3,97
8 Putussibau Selatan 5.352,30 19,94
9 Embaloh Hilir 1.869,10 6,26
10 Bunut Hilir 844,10 2,83
11 Boyan Tanjung 824,00 2,76
12 Batu Datu 531,20 1,78
13 Embau 422,50 1,42
14 Selimbau 999,24 3,3,5
15 Suhaid 620,56 2,08
16 Seberuang 573,80 1,92
17 Semitau 562,70 1,89
18 Empanang 357,25 1,20







19 Puring Kencana 448,55 1,50
20 Badau 700,00 2,35
21 Batang Lupar 1.332,90 4,47
22 Embaloh Hulu 3.457,60 11,59
23 Putussibau 4.122,00 13,81
Sumber : Kantor Statistik Kab. Kapuas Hulu, 2010

B. Luas dan Fungsi Sumber Daya Hutan 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 259/Kpts-II/200 tanggal 
23 Agustus 2000 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Kalimantan 
Barat, luas kawasan hutan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan 
fungsinya disajikan pada tabel 2.2 sebagai berikut :
Tabel 2.2
Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Kapuas Hulu
No
Fungsi Kawasan hutan Luas (Ha) %
1
Hutan Produksi (HP)
171.082,27
5,52
2
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
481.623,31
15,54
3
Hutan Lindung (HL)
815.236,00
26,31
4
Hutan Produksi Konversi (HPK)
107.470,29
3,47
5
Taman Nasional
939.329,00
30,31
6
Areal Penggunaan Lainnya
583.892,00
18.84

Jumlah 3.098.632,87
100
Sumber : Disbunhut Kab. Kapuas Hulu, 2010
Peta kawasan hutan di Kabupaten Kapuas hulu dapat dilihat  secara jelas pada gambar 2.3 sebagai berikut :



Gambar 2.3. Peta Kawasan Hutan dan Perairan Kabupaten Kapuas Hulu

C. Perijinan Pemanfaatan SDH yang masih berlaku

Jumlah ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) di Kabupaten Kapuas Hulu yang masih berlaku ijin konsesinya sebanyak 5 (lima) 
unit 1 (satu) unit di antaranya merupakan unit manajemen baru, sedangkan perijinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT)
yang aktif tidak ada. Daftar IUPHHK-HA di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada 
tabel 2.3 
sebagai berikut :
Tabel 2.3. Daftar IUPHHK-HA yang masih aktif
di Kabupaten Kapuas Hulu
No. Nama Perusahaan Luas Areal (Ha) Nomor/Tgl. SK Ijin Ket.
1. PT. Bumi Raya Utama Wood Industries 110.500 Kepmenhut Nomor : 268/Menhut-II/2004Tgl. 21-7-2004 Aktif
2. PT. Toras Banua Sukses 24.920 Kepmenhut Nomor : 107/Menhut-II/2006Tgl. 17-4-2006 Aktif
3. PT. Dwipa Bakti Kariza 11.000 Kepmenhut Nomor : 423/Menhut-II/2006Tgl. 15-8-2006 Aktif
4. PT. Karya Rekanan Bina Bersama 43.810 Kepmenhut Nomor : 263/Menhut-II/2004Tgl. 21-07-2004 Aktif
5. PT. Kawedar Wood Industry 92.500 Surat Menhut Nomor :S.298/Menhut-VI/2007 Tgl.17-05-2007 HPH Baru
Sumber : Disbunhut Kab. Kapuas Hulu, 2010

D. Perijinan Pemanfaatan SDH yang masih dalam proses perijinan

Untuk ijin pemanfaatan kawasan hutan yang masih dalam proses permohonan pada 
saat ini belum ada. Namun peluang untuk mengajukan permohonan atau ijin baru 
pada kawasan ini masih sangat memungkinkan mengingat terdapat wilayah yang 
saat ini ijin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPPHK) yang ada telah diusulkan untuk dicabut dan masih menunggu proses persetujuan oleh menteri kehutanan.
Proses pengusulan pencabutan ijin ini dilakukan karena setelah sekian lama diberikan hak kelola, pemegang ijin tidak pernah aktif untuk melakukan pengelolaan sehingga kawasan yang telah diberikan ijin tidak memberikan 
manfaat yang nyata kepada pemerintah daerah maupun masyarakat secara ekonomi
 dan juga secara sosial wilayah pengelolaan yang diberikan masih diakui masyarakat sebagai wilayah kelola adat mereka.
Daftar IUPHHK-HA yang masih dalam proses verifikasi dan proses pencabutan 
ijin
 di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada tabel 2.4 sebagai berikut :
Tabel 2.4. Daftar IUPHHK-HA yang masih dalam proses perijinan
di Kabupaten Kapuas Hulu
No. Nama Perusahaan Luas Areal (Ha) Tahun SK Ket.
1. CV. Garuda Nusa Perkasa 9.900 SK Bupati KH Nomor :522.11/383/PH/2001 Tgl. 8-10-1999 Proses verifikasi dephut
2. PT. Alfa Teguh Prima 8.300 SK Bupati KH Nomor :522.11/96/PH/2002 Tgl. 14-02-2002 Akan dicabutSurat Menhut S.416/Menhut-VI/2008, 31-7-2008
3. PT. Ryan Aditya 17.500 SK Bupati KH Nomor :522.11/117/PH/2002 Tgl. 25-02-2002 Akan dicabutSurat Menhut S.416/Menhut-VI/2008, 31-7-2008
4. PT. Bangun Taman Indah Timber 30.500 SK Bupati KH Nomor :522.11/9118PH/2002 Tgl. 27-02-2002 Proses verifikasi dephut

E. Perijinan Pemanfaatan SDH yang sudah berakhir masa berlakunya

Jumlah ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di Kabupaten Kapuas Hulu yang telah habis masa berlaku ijin konsesinya sebanyak 4 (empat) unit. Sedangkan jumlah ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan 
tanaman yang tidak aktif sebanyak 2 (dua) unit. Daftar IUPHHK-HA yang tidak
 aktif di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada tabel 2.5 sebagai 
berikut :
Tabel 2.5. Daftar IUPHHK-HA yang tidak aktif di Kabupaten Kapuas Hulu
No. Nama Perusahaan Luas Areal (Ha) Tahun SK Ket.
1. PT. Benua Indah 51.300 Kepmenhut Nomor : 847/Kpts-VI/1999Tgl. 8-10-1999 Tidak aktif sejak 2002
2. PT. Lanjak Deras Jaya Raya 45.740 Kepmenhut Nomor : 844/Kpts-VI/1999Tgl. 7-10-1999 Tidak aktif sejak 2002
3. PT. Harapan Kita Utama 40.500 Kepmenhut Nomor :803/Kpts-VI/1999 Tgl. 30-9-1999 Tidak Aktif
4. PT. Kusuma Atlas Timber 45.300 Kepmenhut Nomor :843/Kpts-II/1992 26-08-1992 Tidak Aktif
5. PT. Tawang Meranti 49.200 Kepmenhut Nomor :979/Kpts-VI/1992 14-10-1999 Dicabut dengan Sk Menhut
6. PT. Kurnia Kapuas Plywood
Kepmenhut Nomor :359/Kpts-IV/1987 12-11-1987 Izin berakhir
7. PT. Surya Ketapang Lestari 17.900 Surat menhut Nomor :S.298/Menhut-VI/2007 Tgl.17-05-1007 Dicabut Surat Menhut
8. PT. Rimba Agung Utama
Tgl. 21-03-1987 Berakhir 2008
Sedangkan daftar IUPHHK-HT yang sudah tidak aktif dapat dilihat pada tabel
 2.6 sebagai berikut :
Tabel 2.6. Daftar IUPHHK-HT yang tidak aktif di Kabupaten Kapuas Hulu
No. Nama Perusahaan Luas Areal (Ha) Tahun SK Ket.
1. PT. Lembah Jati Mutiara 16.000 Kepmenhut Nomor :92/Kpts-II/1998 Tgl. 16-02-1998 Tidak aktif
2. PT. Lahan Mahkota 8.900 Kepmenhut Nomor : 199/Kpts-V/1992Tgl. 21-0201992 Tidak aktif
Untuk lebih jelas jumlah ijin yang aktif dalam wilayah kabupaten kapuas 
Hulu dapat dilihat pada gambar 2.4 sebagai berikut :
Gambar 2.4. Peta Monitoring Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu (IUPHHK)
Di Kabupaten Kapuas Hulu