Sabtu, 23 Oktober 2010
Syarat Perkebunan Kelapa Sawit
Pembuka lahan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi syarat sebagai berikut diantarnya :
1.Pembukaan harus memiliki izin dari menegement yang terkait antara lain
a.Izin AMDAL
b.Izin PPH dll
2.Survei areal
3.Penyusunan tata ruang
4.Block design/blocking areal
5.Pembuatan jalan dan jembatan serta drainase
6.Pembukaan lahan secara manual yang meliputi antara lain:
a.Imas/penebasan yang menggunakan alat sederhana (parang)
b.Tumbang/penebangan pohon dari sisa imas menggunakan alat mekanis seperti chainsor
Pembukaan lahan secara chemis menggunaka alat sprayer/knapshak dengan bahan kimia gliposat dan paraquat untuk areal lalang dan semak belukar.
c.Rumpuk perun yaitu kegiatan memotong dan perumpuk pohon-pohon yang ditumbang menjadi staking dengan alat berat/buldoser/eskapator
d.Pembuatan teras kontur/siring
7.Pemancangan dan kerapatan tanamnya
8.Pebuatan lobang tanam dan pupuk dasar untuk mengurangi zat asam pada tanah
9.Tanam/melakukan penanaman bibit kelapa sawit
10.Sensus / chek bibit yang sudah ditanam
11.Tambal sulam / penyisipan jika ada yang mati atau tidak ada tanamannya
12.Nomor block/penomoran block (block code)
demikian urutan pebukaan lahan perkebunan kelapa sawit sampai dengan penanaman, jika ada kesalahan / kekeliruan dalam penulisan atau susunan/kekurangan silahkan coment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar